Putusan Kongres Bahasa Indonesia XI

Kongres Bahasa Indonesia XI diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada tanggal 28—31 Oktober 2018. Kongres Bahasa Indonesia XI dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Dr. H. M. Jusuf Kalla di istana wakil presiden. Kongres ini dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., dan diikuti oleh 1.031 orang yang terdiri atas 18 pembicara kunci; 24 pemakalah undangan; 48 pemakalah saji; 127 pemakalah nonsaji; 18 pemakalah poster, 121 peserta terseleksi, 82 peserta undangan; 16 peserta dari organisasi profesi; 17 peserta mitra lembaga; dan peserta yang mewakili peneliti bahasa dan sastra, guru dan dosen, mahasiswa, serta pegiat kebahasaan dan kesastraan. Di antara para pemakalah dan peserta terdapat yang berasal dari luar negeri, seperti dari Australia, Malaysia, Jepang, Brunei Darussalam, India, Jerman, Filipina, Timor Leste, Papua Nugini, Belanda, Rusia.



Kongres Bahasa Indonesia X telah melahirkan 33 rekomendasi di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra. Tiga puluh dua rekomendasi telah terlaksana dengan baik oleh para pemangku kepentingan yang terlibat. Satu rekomendasi yang belum dilaksanakan secara optimal adalah tentang tata kelola penyuntingan dan penerjemahan.



Setelah memperhatikan dan membahas sambutan Wakil Presiden Republik Indonesia, sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan laporan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta 18 materi gelar wicara dan 72 makalah sidang kelompok, Kongres Bahasa Indonesia XI menghasilkan putusan sebagai berikut.



Bagian Umum



Bahasa dan sastra Indonesia merupakan bahasa pembentuk jati diri keindonesiaan. Kehendak bersatu sebagai syarat keberadaan bangsa telah disepakati pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam wujud bahasa persatuan. Anasir bahasa dipilih sebagai lambang kesatuan negara-bangsa Indonesia yang bermartabat. Pluralisme dan multilingualisme bahasa di Indonesia perlu dikelola untuk kebutuhan pembangunan sosial, politik, dan ekonomi melalui pendidikan. Kebijakan yang memasukkan tiga jenis bahasa, yaitu bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing, dalam pendidikan harus dapat meningkatkan peran ketiga jenis bahasa tersebut di Indonesia. Bahasa Indonesia harus semakin mantap sebagai peneguh identitas bangsa dan penyatu keberagaman suku dan/atau ras di Indonesia. Bahasa daerah harus mampu membentuk generasi muda Indonesia yang sadar akan kekayaan tradisi dan budayanya. Sementara itu, bahasa asing harus mampu menyiapkan generasi muda Indonesia agar mampu bersaing di dunia internasional. Saat ini bahasa Indonesia sedang berjuang untuk memantapkan perannya sebagai lambang identitas bangsa di tengah penggunaan bahasa asing yang marak di ruang publik.



Penegakan kejayaan identitas bangsa perlu dilakukan melalui penegakan peraturan kebahasaan sebagai upaya untuk mengendalikan penggunaan bahasa di ruang publik. Globalisasi juga telah membawa konsekuensi bangsa Indonesia berintegrasi dengan bangsa lain sehingga terbentuk sebuah masyarakat antarbangsa, seperti pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Integrasi antarbangsa itu diharapkan berdampak positif untuk menunjukkan kejayaan jati diri dan daya saing bangsa Indonesia. Untuk itu, pemanfaatan bahasa dan sastra sebagai ilmu strategi kebahasaan perlu dikembangkan dan diterapkan dalam bentuk diplomasi lunak dengan wawasan kebinekaan yang lebih luas. Hal ini dimaksudkan untuk menjadikan bahasa dan sastra Indonesia setara secara internasional dengan bahasa dan sastra dari negara maju yang lain.



Sementara itu, hal yang tidak kalah penting adalah kemajuan teknologi informasi yang telah berkembang begitu pesat sehingga berdampak pada cara bertindak dan bertutur yang mencerminkan hati dan pikiran. Kehalusan hati dan pikiran yang semestinya terungkap melalui sastra telah mulai luntur. Hanya dengan mengetukkan jari atau jempol pada tombol gawai, seseorang dapat dengan mudah menyebarkan kata-kata kasar, perkataan bohong, atau ungkapan yang bernilai rasa dan pikiran negatif. Untuk mengantisipasi kemungkinan keretakan kesatuan bangsa Indonesia sebagai akibat perkembangan zaman ini, bahasa dan sastra juga diharapkan menjadi landasan kekuatan kultural bangsa Indonesia untuk membangun karakter bangsa. Berdasarkan hal tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada tahun 2018 menyelenggarakan Kongres Bahasa Indonesia XI (KBI XI). Kongres ini merupakan forum bagi para pencinta dan pemerhati bahasa dan sastra untuk membahas berbagai persoalan kebahasaan dan kesastraan yang dihadapi saat ini.



Bagian Khusus



Kongres Bahasa Indonesia XI bertujuan untuk menjayakan negara-bangsa Indonesia melalui bahasa dan sastra Indonesia. Secara khusus, KBI XI membahas peluang dan tantangan dalam pengembangan, pembinaan, pelindungan, pemanfaatan, serta penegakan kebijakan bahasa dan sastra Indonesia untuk membawa negarabangsa Indonesia berjaya pada era global. Tujuan tersebut dirumuskan dalam tema “Menjayakan Bahasa dan Sastra Indonesia” dengan subtema sebagai berikut.




  1. Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.

  2. Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

  3. Bahasa, Sastra, dan Teknologi Informasi

  4. Ragam Bahasa dalam Berbagai Ranah Kehidupan

  5. Pemetaan dan Kajian Bahasa dan Sastra Daerah

  6. Pengelolaan Bahasa dan Sastra Daerah

  7. Bahasa, Sastra, dan Kekuatan Kultural Bangsa Indonesia

  8. Bahasa dan Sastra untuk Strategi dan Diplomasi

  9. Politik dan Perencanaan Bahasa dan Sastra



Rekomendasi



Kongres Bahasa Indonesia XI menghasilkan rekomendasi sebagai berikut.




  1. Penginternasionalan bahasa Indonesia merupakan amanat undang-undang. Pemerintah perlu meningkatkan sinergi, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan demi mencapai target bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional pada tahun 2045. Perlu ditegaskan kembali keberadaan PP Nomor 57 Tahun 2014 tentang penginternasionalan bahasa Indonesia.

  2. Pemerintah harus menertibkan penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah.

  3. Pemerintah harus memperluas penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di berbagai lembaga pemerintah dan swasta.

  4. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa harus meningkatkan pemasyarakatan kamus bidang ilmu dan teknologi.

  5. Pemerintah harus memperkuat pembelajaran sastra di sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan karakter dan literasi dengan memanfaatkan berbagai perangkat digital dan memaksimalkan teknologi informasi.

  6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menetapkan jumlah karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

  7. Pemerintah melalui lembaga terkait harus mendorong kebijakan pengembangan publikasi ilmiah berbahasa Indonesia bereputasi internasional.

  8. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus melakukan penguatan pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia yang berkenaan dengan model, metode, bahan ajar, media dan penilaian yang memantik keterampilan bernalar aras tinggi/higher order thinking skills (HOTS).

  9. Pemerintah harus mendaringkan produk kebahasaan dan kesastraan untuk dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia.

  10. Pemerintah harus menegakkan peraturan perundangan-undangan kebahasaan dengan mendorong penerbitan peraturan daerah yang memuat sanksi atas pelanggaran.

  11. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menerbitkan ketentuan dan pedoman tentang penggiatan mendongeng dan membacakan cerita kepada anakanak sejak usia dini.

  12. Pemerintah harus meningkatkan dan memperluas revitalisasi tradisi lisan untuk mencegah kepunahan.

  13. Pemerintah dan pemerintah daerah harus mengintensifkan pendokumentasian bahasa dan sastra daerah secara digital dalam kerangka pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra.

  14. Pemerintah daerah harus mengembangkan sarana kebahasaan dan kesastraan bagi penyandang disabilitas.

  15. Pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat harus meningkatkan kebanggaan berbahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan seiring dengan peningkatan penguasaan bahasa daerah dan bahasa asing.

  16. Perencanaan bahasa daerah, khususnya di Papua harus dilakukan dengan tepat oleh pemerintah pusat dan daerah. Salah satu yang harus direncanakan adalah pendidikan dengan muatan lokal bagi peserta didik kelas rendah dan komunitas. Dengan muatan lokal dan komunitas tersebut, diharapkan literasi siswa Papua meningkat. Pemerintah pusat dan daerah perlu mendorong terwujudnya pendidikan dengan muatan lokal bagi peserta didik kelas rendah di Papua.

  17. Pemerintah daerah harus berkomitmen dalam pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara di ruang publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan lembaga-lembaga pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan layanan publik.

  18. Pemerintah harus mengelola bahasa dan sastra daerah dalam upaya pelestarian dan penyusunan data dasar melalui penguatan kerja sama Badan Bahasa dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan media.

  19. Pemerintah bersama organisasi profesi harus meningkatkan profesionalisme pengajar BIPA melalui pembukaan program pendidikan profesi guru BIPA, program studi S-2 BIPA, dan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pengajar BIPA.

  20. Pemerintah harus mengembangkan sikap dan kesantunan berbahasa bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, terutama tokoh publik.

  21. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa harus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menuntaskan penelitian pemetaan dan melakukan penelitian kekerabatan bahasa daerah di seluruh Indonesia.

  22. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa harus memutakhirkan kebijakan politik bahasa dan sastra serta memperkuat kelembagaannya sesuai dengan perkembangan zaman.



Tindak Lanjut



Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa wajib melakukan pemantauan, koordinasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan putusan Kongres Bahasa Indonesia XI serta melaporkannya dalam Kongres Bahasa Indonesia XII.



Putusan kongres ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2018.



Tim Perumus



Ketua : Prof. Dr. Djoko Saryono Anggota:




  1. Gufran Ali Ibrahim, M.S.

  2. Dr. Suparno

  3. Dr. Multamia R.M.T. Lauder

  4. Dr. Atmazaki

  5. Tendy K. Soemantri

  6. Liliana Muliastuti

  7. Ganjar Harimansyah



Narasumber




  1. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum.

  2. Abdul Khak, M.Hum.

  3. Dr. Emi Emilia, M.Ed.

  4. Hurip Danu Ismadi, M.Pd.



Panitia Perumus




  1. Joni Endardi

  2. Atikah Solihah, M.Pd.

  3. Suladi, M.Pd.

  4. Vita Luthfia Urfa, M.Hum.

  5. Retno Handayani, M.Hum.



Sumber:




  1. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

  2. Putusan Kongres Bahasa Indonesia XI

Komentar

Postingan Populer